Senin 29 Jun 2015 10:23 WIB
Engeline Tewas

Motif Margriet Membunuh Engeline Belum Ditemukan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Erik Purnama Putra
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Status Margriet Christina Megawe resmi ditingkatkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline), pada Ahad (28/6). Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto mengatakan, pihaknya segera melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai hari ini terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan.

"Untuk motif, sampai saat ini belum kita temukan. Tapi, pasal 340 terkait pembunuhan dan penganiayaan itu sudah bisa ditelusuri dari awal, sejak Angeline masih hidup dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Heri dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6).

Semua hasil olah TKP dan keterangan dari saksi juga tersangka, kata dia, akan dirangkum dan dikonstruksikan sehingga bisa masuk ke pasal 340 KUHP. Heri mengatakan penyidik tidak mencari pengakuan tersangka, sebab itu hanya alat bukti terakhir.

"Kami mengumpulkan bukti lain yang mengarahkan bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah penghilangan nyawa seseorang," ujar Heri.

Pemeriksaan kamar Margriet dan bekas kamar pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai juga menjadi acuan polisi. Sementara pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) hanya menjadi bagian dari proses penyidikan.

Margriet sudah dua kali menjalani tes kebohongan. Penyidikan terkait status barunya ini dilakukan setelah didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement