REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Margriet Christina Megawe (Margaret) tersangka pembunuhan Engeline akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (29/6). Menurut Badrodin, dari pemeriksaan nanti dapat diketahui kategori pembunuhan yang dilakukan Margaret.
"Pembunuhan berencana atau mungkin penganiayaan yang mengakibatka orang meninggal," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Senin (29/6).
Badrodin menegaskan, penetapan tersangka Margaret atas pembunuhan Engeline bukan atas dasar perintahnya. Penetapan tersangka dilakukan secara independen oleh penyidik. Karena itu, tidak ada dorongan dari orang lain dalam penetapan tersangka.
Penyidik juga tidak menjadikan opini yang berkembang sebagai pertimbangan penetapan tersangka. Sementata itu, Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie menambahkan, Margaret hari ini akan diperiksa dengan lie detector. Oleh sebab itu, polisi belum bisa menyimpulkan kronologi pembunuhan.
"Kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Ronny. Sebelumnya, Margaret ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sementara AG sudah lebih dulu ditetapka tersangka pembunuhan Engeline.