REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka penelantaran anak dan pembunuhan, Margriet Christina Megawe akan menjalani rekonstruksi kasus kematian Engeline Margriet Megawe, Senin (6/7). Pengacara mantan pembantu Margriet yang juga tersangka pembunuhan Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing membenarkan rencana tersebut.
"Penyidik sudah menyampaikan kepada kami bahwa besok ada rekonstruksi kasus pembunuhan," kata Haposan, Ahad (5/7).
Rencananya, rekonstruksi tersebut akan digelar pukul 09.00 WITA di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam no 26 Sanur, Denpasar. Haposan mengatakan Margriet dan Agus akan dihadirkan di sana.
Kedua tersangka pembunuhan itu diprediksi akan memeragakan adegan pembantaian terhadap Angeline. Dua orang saksi juga diikutsertakan, yaitu pasangan suami istri yang menyewa paviliun rumah Margriet, Rahmat Handono dan istrinya Susi Handono.
Penyidik Polresta Bali dibantu Polda Bali telah menetapkan status Margriet sebagai tersangka. Akan tetapi, wanita paruh baya tersebut menyatakan menolak penetapan dirinya melalui tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel.
Hotma pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dia optimistis bahwa gugatan praperadilannya akan diterima hakim.