REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Dedi J Syamsudin mengharapkan hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Dua komisioner KY tersebut ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
"Hari ini kami bersama-sama menghadap, kami berharap kami berdoa kasus yang terjadi antara hakim Sarpin dengan institusi KY bisa diselesaikan baik-baik," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Dedi datang ke Bareskrim menemui penyidik terkait penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik, kata Dedi, menjadwalkan pemeriksaan pada 23 Juli.
Akan tetapi, karena alasan masih nuansa lebaran, kliennya meminta pemeriksaan tanggal 27 Juli. Dedi mengharapkan penyidik mengabulkan permohonan pemeriksaan pada 27 Juli.
"Alhamdulillah sejau ini ikuti proses hukum, kami menghormati," kata Dedi.