REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap para komisioner KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, materi somasi yang dilayangkan belum diterima oleh KPU.
“Belum kami terima, belum sampai ke kami,” ujar Husni di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (24/7).
Untuk itu, pihaknya belum akan menindaklanjuti soal somasi tersebut. “Apa yang mau ditindaklanjuti, suratnya pun belum sampai,” ujar Husni.
Menurutnya, KPU akan menghormati pihak-pihak yang memang keberatan dengan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Meskipun demikian, KPU tetap meminta pihak-pihak juga mengikuti aturan yang ada dalam PKPU mengingat aturan tersebut juga merupakan rujukan dengan Undang-undang yang diatasnya.
“Somasi itu kan hak setiap orang, mungkin hak setiap organisasi juga. Kita hormati somasi itu, mereka menggunakan hak-nya masing-masing,” ujar Husni.
Ia juga menegaskan, KPU tidak akan mengubah kembali peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan. Hal tersebut dikatakan Husni pasca ada desakan beberapa pihak yang meminta KPU kembali merevisi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan termasuk halnya dengan PPP.
Mereka memandang apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat 2 hingga 10 PKPU No. 12/2015 bertentangan dengan pasal 23 UU No. 2/2008 jo UU No. 2/2011 tentang Partai Politik yang menyangkut susunan kepengurusan yang ditetapkan keputusan menteri.
Oleh karena itu, DPD PPP kubu Romahurmuziy melayangkan somasi kepada semua komisioner KPU yang dinilai paling bertanggungjawab atas terbitnya PKPU tersebut.