REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sikap Komisi II ini bertolak belakang dengan keinginan publik yang mendesak revisi karena ketentuan tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan dalam Pemilu 2024.
Penolakan itu tampak dalam pernyataan sikap semua kelompok fraksi dan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam itu, semua yang berbicara adalah laki-laki.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu memang terdapat dalam PKPU 10/2023, tepatnya Pasal 8 ayat 2. Pasal itu menyatakan bahwa apabila hasil penghitung kuota 30 persen menghasilkan dua angka di belakang koma tak mencapai 50, dilakukan pembulatan ke bawah.