REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ), Lukman Edy tak menghalanghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hal itu dinilai kurang etis untuk dilakukan.
"Menurut saya itu kurang etis KPU yang melakukan langsung judicial review (JR), sebaiknya KPU konsolidasi saja meminta LSM melakukan JR atas nama masyarakat bukan atas nama lembaga KPU-nya yang melakukan, toh tidak menghilangkan substansi. Kan pasal 9a yang mau digugat," jelas Lukman usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
"Kurang etis saja karena KPU, komisi dua DPR, dan pemerintah kan mitra sejalan," katanya menjelaskan.
Lukman mengibaratkan, hubungan kerja ketiga lembaga itu seperti trisula konsolidasi demokrasi pemerintah. Jika salah satu trisula tersebut melakukan langkah lain, maka akan mengganggu proses komunikasi ke depannya. "Tapi bila KPU ingin melakukan perubahan tentang pasal ini (9a) kan banyak LSM yang selama ini telah bekerja sama cukup baik, suruh saja salah satu mereka," jelas dia.
Lukman menambahkan, dalam pasal 9a tersebut menjelaskan tentang kewajiban KPU untuk mentaati hasil rapat kerja dalam bentuk konsultasi Peraturan KPU (PKPU) atau petunjuk teknis pelaksanaan. Sementara, pasal 22b menjelaskan tentang Bawaslu.
"Saya sudah tanya ke Bawaslu mau JR atau review tidak? katanya tidak karena bagi Bawaslu ini sudah dilaksanakan selama lima tahun," kata dia.