Jumat 14 Aug 2015 18:46 WIB

Mendagri: Belum Ada Opsi Perppu Pilkada

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kukolo mengatakan pihaknya belum menyediakan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait masih ada empat daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah.

"Saya kira Pemerintah belum ada opsi untuk Perppu bagi empat daerah itu. Memang saya dengar dari empat daerah yang hanya satu pasangan calon itu sedang mengajukan ke MK (Mahakamah Konstitusi), ya kita tunggu saja," kata Mendagri usai menghadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Hingga saat ini, Tjahjo mengatakan pemerintah mengikuti peraturan dan tahapan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada prinsipnya, pemerintah menunggu tahapan-tahapan yang dibuat oleh KPU. Soal akhirnya empat daerah itu harus mundur ya kita lihat nantinya gimana. Kami ikut tahapan KPU saja," katanya.

KPU akan menunda pilkada serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir.

Keempat daerah yang ditunda tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk empat daerah tersebut tidak ada pasangan calon tambahan. Memang ada yang sempat datang ke kantor KPU di daerah-daerah tersebut, tapi tidak masuk dalam klasifikasi proses pendaftaran," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, empat daerah tersebut akan mengikuti pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017.

Data terbaru KPU menunjukkan terdapat 853 pasangan calon di seluruh daerah pemilihan kepala daerah yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 118 pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement