Rabu 09 Sep 2015 15:51 WIB
Buwas Dicopot

Buwas Janji Miskinkan dan Hukum Mati Penyelundup Narkoba

 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berjanji akan memiskinkan penyelundup narkoba di Indonesia. Caranya, dengan menerapkan undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak hanya dimiskinkan bila perlu dihukum mati," kata Budi Waseso di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan peredaran dan penyelundupan narkoba merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus ditangani antarlembaga penegak hukum. Buwas menuturkan narkoba sebagai pembunuh generasi anak muda bangsa sehingga aparat penegak hukum harus proaktif memberantas barang haram itu.

Salah satu cara untuk memiskinkan bandar narkoba, jenderal polisi bintang tiga itu akan menjerat tersangka dengan TPPU. Petugas pernah menerapkan UU tentang TPPU terhadap bandar narkoba kelas kakap Freddy Budiman yang memproduksi narkoba pada salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Buwas menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan ancaman hukuman terberat terhadap bandar narkoba. "Kita sudah banyak lakukan upaya agar tidak diberikan pengampunan," tegas Buwas. Bahkan Buwas sesumbar menenggelamkan kapal ilegal pengangkut narkoba bersama pelaku penyelundupan yang memasuki perairan Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement