REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengungkapkan salah satu tujuan dibentuknya Pansus Kasus Pelindo II, untuk membuktikan ada tidaknya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, indikasi itu dilihat ketika Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II, Kabareskrim Budi Waseso langsung dimutasi menjadi kepala BNN.
''Memang berkembang berbagai isu informasi yang kita bisa jumpai di berbagai media. Bahwa dalam proses hukum terhadap Pelindo II ini ada dugaan intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan,'' katanya, kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).
Kepentingan itu, lanjut Asrul, bisa kepentingan politik, bisnis dan lainnya. Ia juga menolak keberadaan Pansus ini akan mengganggu proses penyelidikan. Menurutnya, Justru fungsi Pansus dibuat adalah untuk mengawal, agar proses hukum dijauhkan dari kepentingan diluar hukum.
''Tapi, pansusnya juga tidak boleh ada kepentingan. Ini harus dikawal,'' ujarnya.
Asrul mengatakan, Pansus ini akan dimatangkan setelah semua pimpinan lengkap, untuk melakukan koordinasi secara intens. Meski diakuinya, secara informal komunikasi tersebut sudah dilakukan.
''Yang penting sekarang dilakukan komunikasi antar fraksi. Anggota termasuk pimpinan komisi kan kepanjangan dari fraksi -fraksi itu,'' jelasnya.
Draf Pansus sendiri saat ini sedang disusun oleh komisi III. Soal persetujuan, Asrul menilai tidak satu fraksi pun yang berkeberatan dibuat Pansus. Membentuk Pansus juga harus mengusulkan kepada pimpinan DPR, dan kemudian menindaklanjuti dengan rapat Bamus atau badan musyawarah.
''Kalau pimpinan dpr dan fraksi -fraksi itu setuju, maka diputuskan membuat Pansus dan susunan -susunan keanggotaannya, dan kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Kalau disetujui barulah resmi. Kira-kira pekan depanlah dibentuk,'' ucapnya.