REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membagi dua penanganan dugaan korupsi Pelindo II yaitu di Direktorant Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindana Korupsi (Dittipidkor). Seperti diketahui, kasus ini pada awalnya ditangani oleh Dittipideksus saja.
Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, hingga saat ini, direktoratnya masih berkoordinasi dengan Dittipideksus. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dittipideksus.
"Jadi masih akan ditanyakan ke Dittipideksus sampai mana kasus tiu," ujarnya saat dihubungi, Ahad (13/9).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar tidak menjawab alasan kasus tersebut dalam perjalanannya ditangani oleh direktorat. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga tidak menjawab progres dari penanganan kasus tersebut pasca Budi Waseso sebagai Kabareskrim.
"Sesama 'bus kota' saja kok. Semua jadi satu penyidik," kata Anang saat ditanya alasan kasus ini ditangani oleh dua direktorat.
Sementara itu, Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane pada Pelindo II terus didalami.
"Nanti terang semualah, korupsi dan money laundringnya," ucapnya.
Kasus ini ditangani oleh dua direktorat yaitu Dittipideksus dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Untuk dugaan tindak pidana korupsi akan ditangani oleh Dittipidkor dan aset resing serta pencucian uang akan ditangani oleh Dittipideksus.
"Nanti untuk pemeriksaan dugaan korupsinya itu di Tipidkor. Untuk pasal Tipidkornya kita serahkan ke Tipidkor," kata Golkar.
Terkait proses penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, lanjut Golkar, penyidik masih koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut guna mencari tahu kemana saja aliran dana mengalir dalam proyek tersebut.