REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado diduga melanggar syarat administrasi Pemilu lantaran menetapkan calon kepala daerah yang masih berstatus narapidana dalam persaingan Pilkada Kota Manado. Adalah Jimmy Rimba Rogi, calon yang sampai pada penetapan 24 Agustus lalu, diketahui masih berstatus narapidana dan menjalani masa pembebasan bersyarat.
Dugaan pelanggaran itu lah yang kemudian oleh Koalisi Kawal Pilkada yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR), beserta organisasi masyarakat sipil lainnya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu IR) dan KPU Pusat untuk segera ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebut Jimmy yang berstatus terpidana korupsi, belumlah menjadi warga negara yang bebas sepenuhnya dari statusnya tersebut saat penetapan calon. Sehingga, jika dimasukkan dalam ketentuan Undang-undang, hal itu melanggar administrasi pemilu.
"Yang bersangkutan ini masih berstatus bebas bersyarat yang mana pembebasan murni bersangkutan jika dilihat Salinan Surat Keputusan Menkumham No. PAS-495.PK01.05.06 Tahun 2013, Jimmy baru dinyatakan bebas murni pada 29 Desember 2017," ujar Donal di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (14/9).
Status calon kepala daerah yang berstatus terpidana korupsi, kata dia, menurut Koalisi Kawal Pilkada melanggar ketentuan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan, salah satu syarat menjadi calon pilkada adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara, yang kemudian dibatalkan putusan MK.
Namun keputusan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang tengah menjalani hukuman. Donal melanjutkan, disebutkan dalam UU Permasyarakatan juga dijelaskan bahwa terpidana yang bebas bersyarat merupakan warga binaan pemasyarakatan dan masih dalam bimbinan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Seorang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat ini belum dikatakan telah selesai menjalani masa hukuman," ungkapnya lagi.
Selain itu, acuan yang digunakan Koalisi masyarakat mengenai pelanggaran tersebut juga berasal dari putusan KPU Sulawesi Utara yang tidak meloloskan Elly Lalut sebagai calon gubernur Sulawesi Utara dikarenakan pembebasan mantan bupati Talaud tersebut masih bersyarat.
Karena itu, Donal meminta agar KPU maupun Bawaslu dapat mengoreksi keputusan KPU Kota Manado ini atas penetapan Jimmy tersebut sebagai calon kepala daerah. "Kami minta KPU untuk konsisten seperti halnya dilakukan untuk narapidana yang masih dalam tahap pembebasan bersyarat," ujarnya.
Seperti yang dijelaskan Donal, diketahui alasan KPU Kota Manado untuk meloloskan Jimmy yakni lantaran KPU membaca bebasnya calon bersangkutan, yakni pada tanggal bebas akhir yakni pada 29 Desember 2014. Padahal, jika diurutkan pada poin di bawahnya seperti yang tertera pada lampiran salinan keputusan Menkum HAM disebutkan percobaan berakhir pada 29 Desember 2017.
Adapun, surat yang menerangkan status hukum Jimmy yang ditujukan kepada Panwas Sulawesi Utara diterbitkan pada 20 Agustus 2015 atau sebelum penetapan tanggal 24 Agustus.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiansyah menegaskan dalam menetapkan pasangan calon, KPU mengacu kepada ketentuan Undang-undang termasuk halnya untuk calon kepala daerah yang berasal dari mantan narapidana.
Untuk mantan narapidana, KPU mengacu surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk menjelaskan status mantan narapidana tersebut. "Surat Kalapas itu yang akan menginfokan apakah napi bebas bersyarat atau asimilasi," ungkap Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Senin (14/9).