Namun JPU menilai terdakwa tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut sehingga tidak perlu membayar uang pengganti.
Dalam uraiannya, jaksa menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, tidak terbukti.
Hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit selama memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan pertimbangan meringankan karena Dahono merupakan tulang punggung keluarga.
Atas tuntutan JPU itu, Dahono dan Maryani menyatakan akan mengajukan pledoi lewat penasihat hukumnya yang dibacakan Rabu (30/9) mendatang.
"Kita meminta waktu untuk mempelajari barang bukti dulu," ujar penasihat hukum kedua terdakwa , Miftakhul Huda.
Menanggapi permintaan itu, JPU menyatakan keberatan. Alasannya, sepanjang sidang lalu pihak jaksa telah menunjukkan barang bukti di hadapan majelis.
Pemeriksaan bukti itu juga selalu dilakukan bersama terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun majelis yang diketuai Barita Saragih memiliki pendapat berbeda. Dia mengizinkan kuasa hukum untuk memeriksa barang bukti dalam kasus ini.
"Sebenarnya memang sudah diperlihatkan secara keseluruhan. Tapi karena ini hak terdakwa dan penasihat hukum, kami izinkan," ujar Barita.
Ketua majelis hakim juga memperbolehkan penasehat hukum mengambil barang bukti di panitera pengganti.