REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidikan terhadap komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi tetap dilakukan. Meskipun saksi ahli menilai kasus tersebut murni sengketa pers.
"Penyidikan tetap jalan, statment itu (keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan ranah pengadilan," ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9).
Menurutnya kewajiban penyidik hanya memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka. Meski demikian, hal tersebut tidak bisa menghentikan perkara. Berdasarkan pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjutnya, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti maka, penyidikan tetap dilanjutkan.
Terkait saksi ahli yang meringankan tersangka, Umar menjelaskan hal itu terdapat pada pasal 65 dan 116 KUHAP. Dalam pasal 65 dan 116 KUHAP hanya disebutkan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan.
"Sebab itu kasus komisioner KY dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya, dua komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baim Sarpin, Senin (28/9) kemarin. Keduanya memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin, meminta agar penyidik memeriksa empat saksi ahli meringankan. Pasalnya, sampai saat ini, penyidik belum memeriksa saksi ahli sama sekali.