REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Peter Kurniawan menyambut baik putusan hakim praperadilan, Ahmad Rifai yang mengabulkan sebagai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Ia juga senang Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada PT VSI tidak sah.
"Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah," kata Peter usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9)
Menurut Peter, putusan hakim Ahmad Rifai membuktikan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI melanggar prosedur. "Penggeledahan dan penyitaan tak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," ucap dia.
Selain itu, putusan hakim yang menyatakan barang bukti yang telah disita Kejakgung agar dikembalikan membuktikan PT VSI tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp. "Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan sah," tutupnya.