REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan revisi Undang-Undang lembaga antirasuah tersebut. Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan sampai saat ini perubahan atas UU KPK belum diperlukan.
"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi," kata Indriyanto di Jakarta, Selasa (6/10).
Indriyanto menilai salah satu yang perlu dievaluasi adalah terkait struktur penasihat KPK. Indriyanto menyarankan agar dewan pengawas berada di luar KPK. "Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja. Ketentuan lain misalnya memperluas subyek PN yang bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, Presiden Jokowi sudah pernah menolak adanya pengajuan revisi UU KPK. "Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK bahkan presiden kan sudah menolak utuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," katanya.