REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto mengatakan, draf revisi Undang-Undang KPK dinilai masih belum siap. Dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyertakan anggota fraksinya sebagai pengusul. Namun, kata Totok, PAN sebenarnya juga ingin melakukan revisi terbatas UU KPK.
“Kalau masyarakat tidak apriori atau menentang, PAN termasuk yang ingin revisi terbatas UU KPK,” kata Totok di kompleks parlemen Senayan, Selasa (6/10).
Politikus PAN ini mengatakan, banyak ketidakpastian hukum dengan UU KPK sekarang ini. Salah satunya soal kewenangan penghentian penyelidikan (SP3) oleh KPK. Selain itu, banyak yang harus dipikirkan untuk KPK, termasuk roadmap KPK yang harus jelas.
Bagaimana memaknai pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Namun, PAN akan mengikuti suara dari masyarakat soal revisi UU KPK ini. Kalau masyarakat masih apriori terhadap revisi UU KPK dan menentangnya, PAN tidak akan memaksakannya.
Jadi partai berlambang matahari terbit ini tidak akan mengambil tindakan untuk ikut mendukung revisi UU KPK. Terlebih dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menolak untuk melakukan revisi UU KPK, maka usulan dari anggota DPR ini tidak bisa diteruskan.
Secara mekanisme pembuatan UU harus ada persetujuan dari DPR dan pemerintah agar pembahasan UU dapat dilanjutkan. Padahal, revisi UU KPK ini sudah pernah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015 yang diinisiasi oleh pemerintah.
Namun, justru Presiden Jokowi sendiri yang menolak melanjutkan pembahasan RUU ini. “PAN memandang revisi UU KPK belum terlalu mendesak,” tegas Totok.