Selasa 06 Oct 2015 20:48 WIB

PAN: Revisi UU KPK tidak Mendesak

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto mengatakan, draf revisi Undang-Undang KPK dinilai masih belum siap. Dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyertakan anggota fraksinya sebagai pengusul. Namun, kata Totok, PAN sebenarnya juga ingin melakukan revisi terbatas UU KPK.

“Kalau masyarakat tidak apriori atau menentang, PAN termasuk yang ingin revisi terbatas UU KPK,” kata Totok di kompleks parlemen Senayan, Selasa (6/10).

Politikus PAN ini mengatakan, banyak ketidakpastian hukum dengan UU KPK sekarang ini. Salah satunya soal kewenangan penghentian penyelidikan (SP3) oleh KPK. Selain itu, banyak yang harus dipikirkan untuk KPK, termasuk roadmap KPK yang harus jelas.

Bagaimana memaknai pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.