REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut menandatangani usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif DPR.
Namun, sikap beberapa anggota fraksi PPP tersebut bukan merepresentasikan sikap fraksi PPP di DPR RI. Sebab, usulan pengajuan revisi UU KPK juga masih ditentang anggota fraksi PPP lain.
Juru bicara PPP, Arsul Sani mengakui memang ada beberapa nama anggota fraksi PPP yang ikut menandatangani usulan itu. Mereka adalah Aditya Mufti Ariffin, Elviana, Arwani Tomafi, Dony A. M, dan Amirul Tamim.
Arsul yang saat ini masih berada di Hongkong mengatakan, pihaknya belum mendapatkan draf revisi UU KPK yang akan didorong menjadi inisiatif DPR.
Dalam draf revisi UU KPK yang dibagikan di rapat internal Baleg DPR, masih berkop dengan gambar bintang dengan keterangan Presiden Republik Indonesia.
Arsul juga mengatakan belum mengetahui isi dari draf revisi UU KPK ini. Yang pasti, kata dia, revisi UU KPK seharusnya dilakukan setelah revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selesai.
"Saya tidak setuju kalau dilakukan sekarang, seyogyanya setelah pembahasan RUU KUHP dan KUHAP," kata dia pada Republika.co.id, Rabu (7/10).
Meskipun menjadi salah satu penyumbang anggota fraksi pengusul, namun suara partai berlambang Ka’bah ini tidak terdengar di rapat internal Baleg yang berlangsung Selasa (6/10) kemarin.
Dua partai besar, PDIP dan Golkar yang justru terlihat ngotot untuk memasukkan revisi UU KPK ini ke dalam program legislasi nasional prioritas 2015.
Padahal, rencana revisi UU KPK ini sudah mendapat lampu merah dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Revisi UU KPK sebelumnya adalah inisiatif DPR yang dimasukkan dalam prolegnas 2015-2019.
Namun, di perjalanannya diambil oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi inisiasi pemerintah pada 2015. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, Jokowi lalu menganulir rencana revisi UU KPK ini.
Sebab, revisi UU KPK ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. Di internal PPP, kata Arsul, belum ada pembahasan soal pokok-pokok yang akan direvisi dalam UU KPK.
Sebab, draf revisi dari pengusul belum diterima oleh fraksi. "Fraksi PPP belum rapat, kan drafnya saja belum diberikan," tegas anggota komisi III DPR RI ini.