Kamis 08 Oct 2015 04:14 WIB
Pelemahan KPK

'Tidak Ada Jaminan Polisi dan Kejaksaan Bisa Usut Korupsi Profesional'

PLT Ketua KPK, Taufikurachman Ruki (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait RUU KPK saat konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Ketua KPK, Taufikurachman Ruki (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait RUU KPK saat konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat pada usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin keberadaan lembaga antikorupsi dibatasi sampai 12 tahun mendatang.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengatakan, salah satu pertimbangan pembatasan waktu KPK karena badan itu merupakan lembaga ad hoc. Sehingga keberadaannya ada batas waktu.

Namun ia menegaskan, tidak ada jaminan aparat penegak hukum lain bisa menjalankan tugas secara independen memberantas korupsi pada 12 tahun mendatang. 

"Tidak ada jaminan kepolisian dan kejaksaan sudah independen dan profesional dalam memberantas korupsi pada 12 tahun mendatang," tegasnya ketika menerima kunjungan pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap, DPR RI lebih fokus bekerja pada legislasi. Menurut dia, KPK yang sudah bekerja secara independen dan profesional dikuatkan kewenanganya. "Yang perlu diperbaiki, adalah koordinasi antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, bukannya malah menghapus KPK," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement