REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat pada usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin keberadaan lembaga antikorupsi dibatasi sampai 12 tahun mendatang.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengatakan, salah satu pertimbangan pembatasan waktu KPK karena badan itu merupakan lembaga ad hoc. Sehingga keberadaannya ada batas waktu.
Namun ia menegaskan, tidak ada jaminan aparat penegak hukum lain bisa menjalankan tugas secara independen memberantas korupsi pada 12 tahun mendatang.
"Tidak ada jaminan kepolisian dan kejaksaan sudah independen dan profesional dalam memberantas korupsi pada 12 tahun mendatang," tegasnya ketika menerima kunjungan pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap, DPR RI lebih fokus bekerja pada legislasi. Menurut dia, KPK yang sudah bekerja secara independen dan profesional dikuatkan kewenanganya. "Yang perlu diperbaiki, adalah koordinasi antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, bukannya malah menghapus KPK," katanya