Senin 12 Oct 2015 06:56 WIB

Masuk DPO, Penjual Batu Akik Asal India Berhasil Dibekuk

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk Monty Sharma, lelaki asal India yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) imigrasi Soekarno-Hatta. Pria yang mengaku penjual batu akik ini diduga telah memalsukan dokumen keimigrasian di Denpasar.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram, Agung Wibowo mengatakan berhasil menangkap Monty Sharma pada Jumat (9/10). Saat yang bersangkutan akan membuat paspor menggunakan dokumen palsu.

"Dia menggunakan data palsu berupa KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran asal Cianjur. NIK-nya milik orang lain," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Ahad (11/10).

Setelah ditelusuri, iMonty merupakan DPO dari kantor imigrasi kelas satu Soekarno-Hatta yang ditangani sejak Maret 2015. "Monty sudah dalam proses pro justicia, tengah P21 dan segera ditangani kejaksaan," ungkapnya.

Saat ditangani kejaksaan, menurutnya, tersangka tiga kali melarikan diri. Pada Jumat kemarin, tersangka berusaha mengajukan paspor di Mataram. "Monty sudah mengajukan paspor di Denpasar dan Soetta untuk meninggalkan Indonesia," katanya.

Agung mengatakan tersangka datang ke Indonesia sejak 6 tahun terakhir untuk berwisata. Namun, kemudian banyak hal yang dilakukan. Saat ini, tersangka tengah dalam pemeriksaan. Dengan dugaan pelanggaran UU Keimigrasian.

Tidak hanya itu, saat tengah ditahan di Imigrasi Mataram, tersangka berusaha melarikan diri dengan mengergaji terali besi di ruang tahanan imigrasi pada pukul 10.00 Wita. "Monty orangnya licin dalam proses pelarian. Adanya barang gergaji masih dalam penyelidikan kita," katanya.

Dirinya menuturkan, tersangka akan diserahkan kepada Imigrasi Soekarno-Hatta untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement