REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang dikenal dengan nama Gotas, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Cirebon Kabupaten. Namun, Pemkab Cirebon mengaku belum mengetahui informasi itu secara resmi.
‘’Soal status Pak Wabup sebagai DPO, pemda belum tahu secara resmi,’’ ujar Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya, Senin (13/2).
Ketika ditanyakan apakah Tasiya Soemadi aktif masuk kerja dalam beberapa hari terakhir, Iwan tidak menjawab secara gamblang. Dia hanya mengatakan, jika benar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memasukkan Tasiya Soemadi ke dalam DPO, maka berarti sang wakil bupati itu memang tidak diketahui keberadaannya.
‘’Logikanya kan seperti itu,’’ kata Iwan.
Tasiya Soemadi dimasukkan dalam DPO sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
‘’Bahwa benar pada bulan Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan (terpidana) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, Ahad (12/2).
Selama ini, jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana (Tasiya Soemadi). Namun, Tasiya Soemadi tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
Pihak Kejari Kabupaten Cirebon kemudian meminta bantuan pencarian/penangkapan terhadap Tasiya Soemadi kepada Polres Cirebon Kabupaten.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat permintaan bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk mencari/menangkap Tasiya Soemadi. ‘’Sudah (terima). Dan sudah dibuat tim pencari,’’ kata Risto.
Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus itu, dua terdakwa lainnya, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo telah dijatuhi hukuman penjara.
Namun, Tasiya Soemadi dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 lalu. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya kurungan sembilan tahun penjara. JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan hakim MA tersebut, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Eksekusi atas Tasiya Soemadi itu merupakan perintah UU pasal 270 KUHAP dan sesuai petikan putusan No 435 K/KPID.SUS.2016, dimana hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini jaksa penuntut umum.