Kamis 15 Oct 2015 18:56 WIB
Pilkada 2015

Calon Berstatus Napi Belum Dibatalkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mendengarkan pernyataan hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mendengarkan pernyataan hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencalonan beberapa calon kepala daerah yang diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat di Pilkada Kota Manado dan Kabupaten Boven Digul belum dibatatalkan. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan untuk membatalkan pencalonan kepala daerah tersebut, KPU harus menunggu rekomendasi panwas setempat. Pasalnya, KPU juga telah mengirimkan surat edaran yang memerintahkan KPUD yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status calon yang masih bebas bersyarat.

“Nah makanya kita nunggu dari Panwas dulu baik itu Boven Digul, Kota Manado dan Bone Bolango, kalau dapat langsung ditindaklanjuti,” ungkap Husni di Ruangannya, KPU RI, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurutnya, tanpa adanya rekomendasi panwas untuk membatalkan calon, maka KPU tidak dapat membatalkan pencalonan tersebut. “Tapi kalau ada ya harus diikuti dan dilaksanakan, ditindaklanjuti," katanya.

Calon wali kota Jimmy Rimba Rogi dan calon bupati Yusak Yaluwo diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat. Sesuai putusan MK yang mengakomodir mantan terpidana ikut dalam Pilkada, status keduanya harus diumumkan kepada publik bahwa telah selesai menjalani hukumannya, dan status bebas bersyarat tersebut belum bisa disebut mantan terpidana.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Panwas sangat lambat dalam menuntaskan kasus tersebut. Padahal, kenyataannya bukti keduanya masih berstatus bebas bersyarat resmi dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan.

“Saya lihat penyelenggara ini tidak sigap dan cenderung berkelit di balik argumentasi prinsip kehati-hatian,” ujar Titi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement