REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memenangkan perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
"Dengan begini, tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menyatakan tidak sah SK yang ia buat tentang Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono," ujar kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya, Selasa (20/10).
Meskipun nantinya Menkumham dan Agung Laksono mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi, namun hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya. "Selanjutnya, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB," ucap Yusril.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tgl 13 Oktober lalu pada tingkat banding juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu ARB.
Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan, munas Ancol tidak sah dan kepengurusan Agung Laksono juga tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya, yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB.
Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, kubu Agung Laksono masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. "Namun saya berpendapat upaya kasasi akan sia-sia sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan, meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi adalah perkara perdata perbuatan melawan hukum," ujar Yusril.
Untuk itu, dia menyarankan kubu Agung Laksono legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta pekan lalu. "Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," ucap Yusril.