REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai jika benar Rio Capella ditawarkan menjadi justice collaborator maka hal itu menunjukan ada 'aktor' lain dalam kasus yang menjerat mantan sekjen Partai Nasdem itu.
Ia mengatakan, tawaran justice collaborator seperti sinyal ada aktor di level lebih tinggi tersangkut masalah yang sama. "Karena, kalau orang ditawari justice collaborator, dia adalah middleman, bukan intelektual kader," ujarnya di Jakarta (24/10).
Rio menjelaskan, dalam kasus Rio Capella yang merupakan sekjen Partai Nasdem, bisa saja masalah ini melibatkan individu yang tingkatnya lebih tinggi. Dengan begitu, individu tersebut memiki keterlibatan yang bisa ditindak secara pidana atau nonpidana.
Donal mengatakan, permasalahan keterlibatan oknum yang tingkatannya lebih tinggi dari Rio Capella akan ditentukan dari keputusan KPK. Jika individu tersebut terbukti menerima sejumlah uang atau melakukan komitmen tertentu maka bisa dibawa ke ranah pidana.
"Tapi, kalau konteks memfasilitasi, pidana akan sulit, tapi masuk wilayah etik," katanya.
Jika permasalah tersebut masuk dalam wilayah etik maka individu tersebut tidak dapat penanganan hukum. Hanya saja, menurutnya, sanksi yang akan didapat adalah penilaian publik kepada individu dan partai politik tersebut.