Kamis 29 Oct 2015 06:44 WIB

Arab Saudi Hukum Mati WNI Asal Ponorogo

Red: Erik Purnama Putra
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, WNI asal Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya dihukum mati qishash atau balasan setelah tak mendapat pengampunan dari ahli waris korban.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (29/10), mengatakan terdakwa kasus tersebut merupakan warga negara Pakistan bernama Amal Jan Haj yang terbukti membunuh pasangan Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti pada 2 November 2012.

Iqbal mengatakan vonis hukuman mati qishash telah dijatuhkan hakim kepada terdakwa pada Mei 2015, dan ia hanya bisa dibebaskan melalui mekanisme pemaafan dari ahli waris korban, salah satunya melalui pembayaran "diyat" atau ganti rugi.

Namun, hingga izin Raja Saudi untuk melaksanakan eksekusi diberikan, tidak pernah ada pembicaraan diyat.