Kamis 29 Oct 2015 23:59 WIB

Menteri Hanif: Tinggal Terapkan Aturan Upah, Kenapa Susah?

Rep: C05/ Red: Nur Aini
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sulit diaplikasikan di daerah.

"Ya tidaklah. Tinggal menerapkan saja kenapa susah?" ujarnya dalam acara Konferensi Menteri Tenaga Kerja Negara OKI di Jakarta, Kamis (29/10).

Ketika disinggung mepetnya waktu pelaksanaan PP, Hanif juga mengelak. Dia mengaku belum mendengar info seperti itu.

"Nggak ada yang mepet-mepet. Semuanya bisa diterapkan saya jamin," kata dia menegaskan.

Sebelumnya rapat penetapan UMP 2016 DKI Jakarta sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan pendapat antara perwakilan buruh dan pengusaha. Rapat juga sempat ditunda karena keseluruhan anggota dewan pengupahan masih harus mempelajari isi PP tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement