REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/11) Ketua DPRD Sumatra Utara Ajib Shah tidak masuk kantor Rabu (4/11). Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.
Saat Republika menyambangi ruang kerjanya di lantai dua gedung DPRD Sumut, ruang kerja Ajib tampak sepi. Hanya ada seorang stafnya bernama Vivi.
"Bapak lagi keluar, lagi ke Jakarta," kata Vivi, Rabu (4/11).
Vivi mengaku tidak mengetahui alasan keberangkatan Ajib ke Jakarta. Ia pun menyebut, Ajib memang sudah beberapa hari tidak berada di Medan.
"Dari hari Senin (2/11) kemarin sudah nggak masuk. Nggak tahu juga kapan baliknya," ujarnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.
Selain Gatot Pujo Nugroho, tiga dari enam orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.
Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.