Jumat 06 Nov 2015 21:36 WIB

DPRD DKI Sambut Baik Rencana Revisi Pergub Unjuk Rasa

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Jakarta (PRJ) menolak Pergub DKI Tahun 2015 di Gedung LBH, Jakarta, Jumat (6/11). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Jakarta (PRJ) menolak Pergub DKI Tahun 2015 di Gedung LBH, Jakarta, Jumat (6/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang penyampaian aspirasi di hadapan umum. Salah satunya adalah penghapusan pembatasan tempat untuk menggelar unjuk rasa

Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengapresiasi kebijakan revisi pergub demo. Menurutnya dengan merevisi itu, Pemprov DKI berpihak kepada masyarakat dalam mengedepankan demokrasi menyampaikan apresiasi.

"Wah kabar baik tuh. Artinya Pemprov mau mendengar aspirasi masyarakat," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan memang dalam prinsip demokrasi, tidak boleh dibatasi dengan aturan-aturan yang tidak berpihak. Karena dengan begitu sama saja membelenggu masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Sebelumnya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi. Revisi ini terkait perubahan tempat pelaksanaan demo dan aksi pawai para pengunjuk rasa.

Ratiyono menyebutkan Pasal 4 tentang lokasi awalnya hanya diperkenankan di tiga lokasi. Yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alin DPR / MPR RI, serta Silang Selatan Monas. Namun kalimat redaksionalnya akhirnya direvisi yang berarti Pemprov DKI menyediakan tiga lokasi tersebut.

"Misalnya tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di monas, parkir timur, sama di alun-alun demokrasi. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

 

Selain itu larangan konvoi dalam menggelar demo juga akan dihapuskan. Karena dalam ketentuannya salah satu bentuk dari unjuk rasa adalah pawai.

Kebijakan Pemprov DKI merevisi disebutnya bukan karena desakan dari pihak manapun. Ini adalah hasil kajian ulang agar tidak terkesan mengekang dan mengatur hak asasi orang lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement