REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT Jakarta International Container (SP JICT), Malik Bawazier mengapresiasi langkah tegas serta upaya penegakan hukum yang sifatnya pro justisia yang telah dilakukan oleh Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi Pelindo II.
Menurutnya, sejak awal Bareskrim sudah akuntabel, profesional dan berdasar pada semua ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam KUHP dalam pengusutan seluruh dugaan tindak pidan korupsi di pelindo II.
"Sejak awal bareskrim dalam mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi di pelindo sudah akuntable, sudah profesional dan sudah berdasar pada semua ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam KUHP," katanya di Mabes Polri Senin (9/11).
Malik pun meminta agar penyidik di bareskrim bisa lebih tegas dalam membongkar seluruh dugaan kasus korupsi yang terjadi di pelindo II.
Menurutnya, apabila ada saksi-saksi ataupun tersangka yang tidak kooperatif, penyidik dapat menggunakan segala hak dan kewenangannya yang sudah diatur dalam KUHP.
"Artinya apabila ada saksi-saksi dan atau tersangka yang tidak kooperatif yang bisa mempersulit jalannya penyidikan, atau memberikan keterangan yang berbelit-belit, penyidik dapat menggunakan segala hak dan kewenangannya yang sudah diatur dalam KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim terkait pengusutan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II, Senin (9/11).