Yudi menambahkan, Sisca akhirnya mengembalikan duit Rp10 juta kepada Evy dan mengatakan Evy untuk membuat alibi pesan singkat yang mengatakan pertemuan di Hotel Kartika Chandra tak pernah terjadi. Pada Juli 2015, KPK menangkap tangan anak buah Kaligis yang menyuap tiga hakim dan satu panitera untuk memenangkan gugatan Gatot yang membatalkan surat panggilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah itu, tim penyidik mulai memeriksa saksi.
Jaksa menjelaskan, Rio khawatir dirinya terjerat kasus korupsi. Ia pun membuat skenario seolah-olah tak menerima uang. Ia mengembalikan uang tersebut kepada Sisca. Namun, kata Jaksa, Sisca ingin bertemu kembali dengan Rio untuk menyerahkan uang titipan Gatot itu. Pertemuan berlangsung di Restoran Kunstkring, Menteng, Jakarta.
Gagal meyakinkan, lanjut Jaksa, Rio kembali bertemu Sisca dan memberinya dua nomor ponsel berbeda untuk berkomunikasi. Pada tanggal 24 Agustus 2015, ajudan Rio bernama Jupanes Karwa menyerahkan uang Rp 200 juta kepada kakak Sisca bernama Clara Widi Wiken di Pom Bensin Pancoran, Jakarta.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Rio terhadap dakwaan jaksa KPK.