REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beberapa hari terakhir, dugaan keterlibatan jasa broker untuk melobi pertemuan antara Presiden AS Barack Obama dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus mencuat ke permukaan.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Obsatar Sinaga menilai upaya melakukan lobi sebagai hal yang dapat diterima asal tidak melanggar kode etik tertentu. "Lobi menggunakan pihak ketiga halal-halal saja," kata Obsatar kepada Republika, Senin (9/11).
(Baca: Luhut: Kunjungan Presiden Jokowi tak Gunakan Jasa Broker)
Obsatar mengatakan selama tidak menimbulkan kerugian negara, upaya melobi dengan melibatkan pihak ketiga merupakan satu hal yang sah-sah saja untuk dilakukan. Pasalnya, Obsatar melihat selama ini jasa lobi juga merupakan sesuatu yang lazim dilakukan.
Terkait dugaan adanya dana sebesar 80 ribu Dolar Amerika yang dibayarkan untuk bertemu dengan Presiden Obama, Obsatar mengatakan dokumen kontrak perlu diteliti lebih jauh. Pasalnya, bisa saja dana sebesar 60 ribu Dolar Amerika atau setara dengan Rp 1 miliar tersebut merupakan dana konsultasi.
"Kalau digunakan untuk menyogok, itu yang tidak boleh," tambah Obsatar.
Di samping itu, Obsatar juga melihat besaran dana Rp 1 miliar untuk keperluan lobi tidak akan sampai menimbulkan kerugian negara. Jika memang benar ada dana sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan, Obsatar menilai dana tersebut bisa saja berasal dari dana taktis presiden sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
"(Seandainya) ada penggugatan itu akan buang waktu. Karena menurut saya Presiden memiliki pekerjaan-pekerjaan yang juga harus diselesaikan," terang Obsatar.