REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Kepala Badan Kesbagpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofian, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos 2012-2013.
"Ya ditahan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Kamis (12/11).
Eddy Sofian ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. Dirinya ditetapkan tersangka bersama-sama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus korupsi di KPK.
Kapuspenkum menyebutkan Eddy Sofian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari Kamis (14/11). Alasan penahanan yakni agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.
Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar