REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan adanya izin prinsip dari Menteri BUMN, Rini Soemarno pada bulan Juni tahun 2015, berkaitan dengan perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas.
Perpanjangan kontrak tersebut disepakati antara anak perusahaan Pelindo II PT JICT dengan perusahaan asal Hongkong. Menurutnya, perpanjangan kontrak tersebut melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur antara regulator dengan operator.
"Perpanjangan kontrak itu yang dilakukan Pelindo II sebagai operator pelabuan, harus memperoleh izin konsesi dari regulator. Regulator itu Kementerian Perhubungan," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).
(Baca: Politikus PDIP Minta KPK Sadap Menteri Rini dan RJ Lino)
Ia juga melaporkan adanya gratifikasi yang diberikan RJ Lino kepada Rini Soemarno. Ia mengklaim memiliki detail laporan, mulai dari nota dinas hingga bukti transfer pembelian perabotan yang diduga diberikan RJ Lino kepada Rini Soemarno.
(Baca juga: Pansus: Kerugian Negara di Kasus Pelindo II Bisa Lebih Besar dari Century)
Masinton juga mengatakan, mempunyai daftar perabotan yang dibeli dalam Rencana Penggunaan Dana Uang Muka PT Pelindo II. Total harga perabotan tersebut menurutnya mencapai Rp 200 juta yang dananya diammbil dari perusahaan Pelindo.
(Berita lainnya: Rieke: Pansus Pelindo II Fokus Kembalikan Aset Negara)