REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan akan segera memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, direktur teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan ditetapkan tersangka. Adi mengaku penyidik sudah melayangkan panggilan. Namun Adi belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Nantilah, nanti dikasih tahu," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino menampik bahwa Ferialdy sudah ditetapkan tersangka. Lino juga membantah bahwa terdapat unsur pidana dalam pengadaan 10 mobile crane tersebut.
Namun, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya tidak menghiraukan pernyataan dari Lino. Menurut Agung, Lino tidak memiliki kewenangan mengatakan proyek tersebut tidak ada unsur pidana.
"Penyidik yang membuktikan adanya unsur pidana," kata Agung, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/11).
Agung meminta Lino bersabar menunggu proses pembuktian dari penyidik. Penyidik, kata Agung, harus diberi ruang yang luas agar proses ini berjalan cepat.