REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembongkaran makam Falya Raafani Blegur, bayi 14 bulan yang diduga meninggal akibat malpraktik Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/11). Makam Falya berada di TPU Belit Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat.
Kanit I Sub Direktorat Sumberdaya Lingkungan Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Harris Jakin menjelaskan, dalam proses pembongkaran makam tersebut terlihat perbedaan antara jenazah orang dewasa dengan jenazah bayi. Saat pembongkaran itu tidak ada lalat atau belatung yang hinggap di tubuh jenazah.
"Kuasa Allah ya. Kelihatan bedanya yang masih suci. Jenazah almarhumah masih bersih, tidak ada lalat atau belatung," jelas Kanit I Sub Direktorat Sumberdaya Lingkungan Kompol Harris Jakin.
Baca: Makam Bayi Dugaan Malapraktik Dibongkar Polisi untuk Otopsi
Harris menjelaskan, saat melakukan pembongkaran makam, di atas tenda hitam yang menutupi makam berukuran kecil tersebut, memang terdapat lalat beterbangan. Namun, tidak ada satu pun yang hinggap di tubuh mungil jenazah Falya.
"Secara ilmu kedokteran proses pembusukan sama saja antara mayat dewasa dan bayi. Ini bukti kalau bayi masih suci," kata Harris.
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan oleh tim BIDDOKKES Polda adalah uji toksikologi. Uji tersebut untuk menunjukkan ada atau tidak indikasi almarhumah keracunan, serta zat-zat apa yang di dalam tubuhnya.
Tim forensik mengambil sampling organ tubuh seperti hati empedu, ginjal, lambung, dan jantung. Selain itu, juga diambil sampling tanah di 20 M sekitar makam, dengan jarak 20 cm dari setiap sisi, Barat, Timur, Utara, Selatan. Kemudian tanah di atas papan, serta di bawah jenazah yaitu sekitar lambung.
"Tanah sekitar, tanah dibawah jenazah, di bawah jeroannya, lalu dilihat ada tanda-tanda kekerasan atau tidak, juga titik infusnya di mana," jelasnya.