REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keempat pimpinan DPRD Sumatra Utara 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan kasus suap. Dalam pemanggilan tersebut, KPK melakukan masa perpanjangan penahanan menjadi 40 hari.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dikarenakan masa penahanan pertama selama 20 hari segera berakhir. "CHR, SPA, AJS, SB perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 Nov 2015," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (27/11).
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Ajib mengakui kedatangannya untuk melakukan masa perpanjangan penahanan. "Hanya perpanjangan masa tahanan," ujar Ajib.
Sebelumnya, KPK telah menahan keempat pimpinan DPRD Sumatra Utara pada (10/11) lalu. Keempat tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigir Pramono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Chaidir Ritonga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dua tersangka lainnya Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.