Rabu 09 Dec 2015 19:08 WIB

Polisi: Riza Chalid Hanya Bisa Dijemput Paksa Jika Sudah Tersangka

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Ketut Untung Yoga mengatakan, penjemputan terhadap Riza Chalid di luar negeri harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Riza harus berstatus tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang.

"Kalau saksi tidak bisa, saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi kalau sudah ke luar negeri harus nunggu sah sebagai tersangka," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (9/12).

Baca: Kubu Ancol Minta Setnov Dipecat dari Golkar

Interpol, kata Untung, hanya bisa memanggil panggilan biasa sebab belum berstatus sebagai tersangka. Untung menambahkan, jika meminta Polri untuk ikut mencari Riza Chalid, Kejaksaan harus mengirimkan surat resmi ke Kapolri. Nantinya Kapolri akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penjemputan Riza Chalid di luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, salah-salah, bisa jadi anggota polri yang ditangkap oleh otoritas setempat nantinya.

"Oleh karena itu yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan interpol atau MLE," ucap Badrodin.

Seperti diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu saksi kunci dalam dugaan pemufakatan jahat ketua DPR, Setya Novanto terkait PT Freeport. Namun, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan karena diduga kabur ke luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement