REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa hukum Setya Novanto, Aga Khan mengaku kekurangan alat bukti saat melaporkan tindakan Menteri ESDM, Sudirman Said (SS) yang mengeluarkan rekaman dua rekaman berdurasi dua jam dan 40 menit ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Senin (16/11) lalu. Karena itu, laporan tersebut ditolak di Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu (SKPT) Mapolda Metro Jaya.
Aga telah diperiksa oleh penyelidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) selama tiga jam terkait pengaduannya. Rekaman tersebut adalah percakapan antara salah satu Anggota DPR dan salah satu petinggi PT Freeport Indonesia.
"Kita melaporkan SS terkait Undang-Undang (UU) ITE, mengenai flash disk yang ditunjukan SS dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," kata dia, Jumat (11/12).
Namun, saat berada di Mapolda Metro Jaya, Agha kekurangan alat bukti. Dia sendiri sempat melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian selama tiga jam.
"Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli). Kita enggak tahu barang bukti yang itu otentik apa tidak. Kita lebih mendalami sisi ada unsur tindak pidana ITE atau tidak," kata dia. (MKD Pastikan Panggil Luhut Pekan Depan).
Menurut dia, pemindahan alat bukti eletronik harus dilakukan ahli khusus, ahli forensik, dan ahli audio. Kata dia, seharusnya sebelum persidangan barang bukti diserahkan ke saksi ahli untuk memastikan itu asli atau tidak.