Ahad 13 Dec 2015 16:30 WIB

Tak Ada Kepentingan untuk Terburu-Buru Perpanjang Kontrak Freeport

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Foto: Setkab
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia terus menjadi sorotan publik. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, pemerintah tak akan membahas perpanjangan kontrak Freeport sebelum 2019.

"Presiden akan bicarakan adanya perpanjangan kontrak atau tidak itu tahun 2019," kata Teten di kantornya, Jakarta, Ahad (13/12).

Menurut Teten, pembahasan soal ada atau tidaknya perpanjangan kontrak Freeport baru akan dilakukan pada 2019 karena Undang-Undang mengatur demikian. Ia memastikan pemerintah akan patuh pada aturan tersebut. Apalagi, kontrak Freeport baru akan habis pada 2021 mendatang.

"Saya kira kita tidak ada kepentingan untuk terburu-buru," ucap Teten.

Saat ini, menurut dia, pembicaraan Presiden Jokowi dengan pihak perusahaan tambang asal Amerika tersebut baru sebatas pada pembahasan seputar komitmen yang akan diberikan pada Indonesia, bukan soal perpanjangan kontrak.

Di sisi lain, Freeport menginginkan agar kepastian soal perpanjangan kontrak itu dapat mereka terima tahun ini. Sebab, hal itu berkaitan dengan kepastian atas mekanisme penawaran divestasi 10,64 persen saham. (Baca juga: Rizal Ramli Bela Luhut di Kasus 'Papa Minta Saham')

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement