REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di daerah tersebut.
"Kelima tersangka yang diamankan itu masing-masing Cristian, Yunus, Randi, Marwan dan Fandly, semuanya warga Kota Bitung, Sulut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, di Manado, Selasa (22/12).
Kelima tersangka itu, kata Ratulangi ditangkap di berbagai tempat masing-masing Bitung, Manado dan Minahasa Selatan. Pitra Ratulangi mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu terdapat beberapa kasus pencuian kendaraan terjadi di Bitung serta Manado kemudian tim Manguni melakukan penyelidikan. Tim Manguni kemudian melakukan identifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kota Bitung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. "Terkait kasus ini sebanyak lima tersangka telah ditangkap dan polisi juga masih mengejar tiga tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi", katanya.
Dia menambahkan, selain meringkus lima tersangka, polisi juga mengamankan tujuh kendaraan roda dua sebagai barang bukti. "Diduga kendaraan hasil pencurian mereka masih banyak," katanya.
Menurut Ratulangi, para pelaku pencurian kendaraan tersebut, dalam melakukan aksinya tergolong berani. Para pelaku melakukan pencurian kendaraan yang diparkir di depan Kantor Polres Bitung dan juga milik personel polisi. Perbuatan para pelaku, diancam dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.