REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik (Kesbangpol) Sumatra Barat pada 2010. Bahkan, Kesbangpol Sumbar mengungkapkan, terdapat sembilan daerah di provinsi tersebut yang mempunyai kepengurusan Gafatar.
Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda mengungkapkan, kepengurusan Gafatar di sembilan daerah di Sumbar, masing-masing di Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Gafatar memang pernah tercatat di Kesbangpol Sumbar sejak 2010 lalu. Tapi tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin organisasi," kata dia di Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (13/1).
(Baca juga: Mendagri: Gafatar Semacam Organisasi tanpa Bentuk)
Dikatakannya, Gafatar mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan tidak membawa aliran agama tertentu. Ia menuturkan, Gafatar memenuhi persyaratan pendaftaran, seperti memenuhi kelengkapan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akta notaris, serta tidak bertentangan dengan Pancasila.
Irvan mengatakan, Gafatar tidak hanya mempunyai kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Di Sumatra Barat, ia melanjutkan, Gafatar mempunyai kepengurusan tingkat provinsi atau dewan pimpinan daerah (DPD) yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 9, Ulak Karang, Padang. Kepengurusan tingkat DPD berada di bawah pimpinan Eko Riswanto.
"Kepengurusannya memang lengkap. Tapi kita belum mendapat keluhan dari masyarakat atau menemukan bukti terkait Gafatar yang merupakan organisasi yang membawa ajaran sesat," tuturnya.
Dikatakannya, ormas Gafatar bisa saja ditutup di Sumbar, jika organisasi tersebut terbukti membawa idiologi yang sesat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak berbadan hukum di kementerian.
"Dari info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di kementerian. Tapi saya sudah minta agar dicek lagi, ulangi lihat lagi jangan sampai ini ya," kata Menteri Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.