Rabu 20 Jan 2016 19:19 WIB

Oknum TNI AL Diduga Siksa Bocah, Ini Kata Kadispenal

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ilham
Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedispen TNI Angkatan Laut (AL), Laksamana Muda Muhammad Zainuddin menyayangkan penyiksaan yang diduga dilakukan prajurit TNI AL terhadap dua bocah laki-laki, H (14 tahun) dan S (14).

Pada 13 Desember 2015 lalu, keduanya diketahui diteriaki 'maling' dan dikeroyok massa di Jalan Noble, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yang menuduh sekaligus menghajar dua bocah tersebut diduga merupakan Saheri, oknum aktif TNI AL berpangkat kopral yang sehari-hari berdinas di Cilandak.

"Kita terbuka. Siapapun yang merasa dirugikan oleh prajurit kita, silakan lapor (ke polisi militer) dan kita akan tindak lanjuti apakah betul melakukan pelanggaran," kata Laksamana Muda Muhammad Zainuddin saat dihubungi, Rabu (20/1). (TNI AL Dilaporkan Siksa Anak di Bawah Umur).

Hari ini (20/1), orang tua H dan S, masing-masing Harjoni Tutut (47) dan Wintarsih (47) mengadukan kasus kekerasan tersebut ke LBH Jakarta.

Dua bocah sekawan itu mengaku menderita luka-luka, memar, dan lebam di bagian muka, pipi, dan mata akibat amuk massa yang diagitasi oknum TNI AL. Pundak kanan H bahkan bergeser sehingga tak rata lagi.

Harjoni menuturkan, atas kejadian nahas itu, pihaknya melapor ke Polsek Bojonggede pada 18 Desember 2015 lalu namun hanya diberi surat permohonan visum. Tak menyerah, pada 24 Desember 2015, pihaknya melapor ke Garnisun Gambir, namun diarahkan untuk melapor ke Polisi Militer AL di Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

Pada awal Januari, korban juga melapor ke Polres Depok dan Polres Bogor, mengingat tempat kejadian perkara berlokasi di perbatasan dua daerah itu. Pihaknya mengaku juga sudah melaporkan kasus ini ke KPAI dan Komnas HAM.

Harjoni menjelaskan, laporannya ke pihak kepolisian sempat "diping-pong" atau ditolak karena terduga pelaku diketahui merupakan prajurit TNI aktif.

Namun, Laksamana Muda M Zainuddin justru heran dengan pihak korban. Sebab, kata dia, seharusnya orang tua korban langsung melapor kasus dugaan penyiksaan tersebut ke Polisi Militer. Sejak tanggal kejadian perkara, 13 Desember 2015 lalu, baru pada 24 Desember 2015 atau sebulan kemudian perkara dilaporkan ke polisi militer.

"Jadi kalau sudah sebulan yang lalu, malah jadi tanda tanya buat saya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement