Rabu 20 Jan 2016 19:45 WIB

Pemprov DKI Kehilangan 11 Bidang Tanah

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Manajer Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi (kiri) bersama Staf Publikasi FITRA Wandi Irawan (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Manajer Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi (kiri) bersama Staf Publikasi FITRA Wandi Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan sebelas bidang tanahnya. Fitra menengarai, kesebelas tanah itu bisa hilang akibat kurangnya kesigapan pemerintah mengamankan asetnya.

Manajer Advokasi Apung Widadi mengatakan Pemprov DKI seharusnya bisa mengelola aset dengan baik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permasalahan pengelolaan aset tetap tanah semester 1 tahun anggaran 2014, ada 35 bidang tanah pemprov yang digugat pihak ketiga.

Total luas tanahnya mencapai lebih dari 1.500 KM persegi. Adapun nilai tanahnya mencapai total hampir delapan triliun rupiah. "Pemerintah harusnya dapat mengelola aset dengan benar supaya aset tidak diambil pihak lain, " katanya kepada Republika.co.id, Rabu (20/1).

Dari 35 bidang tanah itu, sebelas tanah berhasil dimenangkan pihak swasta. Apung menilai, Pemprov Jakarta tidak mampu berupaya maksimal mempertahankan aset. Sebab, ia menilai kekuatan tim pengacara pemerintah terbilang lemah.

"Pengacaranya lemah tidak bisa mempertahankan aset pemerintah, apalagi karena cuma mengandalkan biro hukum saja," ujarnya.

Berikut sebelas bidang tanah DKI yang dimenangkan pihak swasta :

1. Tanah lapangan bola Kramat Jati di Jalan Raya Bogor KM 20 Rt 007/011, Kramat Jati, Jakarta Timur.

2. Tanah RSKD Duren Sawit di jalan Buluh Perindu Rt 017/06, kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

3. Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya, Rt 005/03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

4. Tanah di jalan Peninggaran Barat I, Rt 014/011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5. Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di jalan Bambu Kuning, Rt 012/02, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

6. Tanah TPU Cilangkap di jalan raya Cilangkap, Rt 012/05, kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

7. Tanah TPU Pondok Kelapa/Malaka di Kampung Rawadas/jalan Bina Karya, Rt 010/05, kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

8. Tanah eks kantor kelurahan Paseban di jalan H. Murtadho Rt 012/5, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

9. Tanah pusat pengembangan usaha mikro kecil dan menengah Pulogadung (PPUMKMP) eks BPLIP Pulogadung di Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

10. Tanah lapangan bola di jalan Danau Tondano, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

11. Tanah gudang satpol PP di jalan Ciputata Raya, Kampung Tanah Kusir, Rt 003/03, Kelurahan Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement