REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Gerakan Fajar Nusantata (Gafatar) telah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan sidang oleh Komisi Fatwa MUI pada Rabu (3/2), ditetapkan Gafatar menyebarkan ajaran menyimpang dari yang dipahami dan diakui oleh MUI. Namun sesatnya Gafatar menimbulkan imbauan bagi pemerintah dan masyarakat agar tetap menerima anggota eks-Gafatar.
Berdasarkan hasil kajian, dalam fatwa MUI ditetapkan bahwa anggota eks-Gafatar akan mendapatkan bimbingan atau rehabilitasi. MUI menjelaskan terdapat dua kategorisasi anggota eks-Gafatar, yaitu yang mengikuti, mengamalkan ajaran kepercayaan sinkretisme Gafatar yang menybimpang dari syariat Islam, dan anggota yang hanya berkumpul dengan kelompok-kelompok Gafatar.
Bagi anggota eks-Gafatar yang mengamalkan ajaran menyimpang tersebut, MUI memastikan mereka murtad dari ajaran Islam.
"Terhadap yang, yang sudah terbawa paham ajaran menyimpang, mereka yang memahami itu dinyatakan murtad, keluar dari Islam. Diharapkan untuk kembali bertaubat. Kepada pengikut yang hanya mengikuti perkumpulan tidak meyakini agamanya dia supaya tidak bercampur dengan mereka. Menjauh dari Gafatar," jelas Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amir saat konferensi pers fatwa Gafatar berlangsung di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Bagi anggota eks-Gafatar, MUI merekomendasikan agar para ulama memberikan pembinaan dan pembimbingan, mengingatkan agar umat Islam semakin waspada terhadap aliran sesat. Komisi Dakwah MUI, jelas Ma'ruf akan turun tangan dalam mengurus rehabilitasi dan pembimbingan anggota eks-Gafatar. Sementara masyarakat diharapkan tidak menolak eks-Gafatar, menerima mereka kembi ke masyarakat untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Untuk masalah hak aset, MUI mengharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk melindungi hak-hak misalnya berupa sawah dan tanah milik anggota eks-Gafatar.