REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya membantah mengintimidasi tersangka Jessica Kumala Wongso (27) agar mengaku sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
"Tidak (mengintimidasi) itu baik-baik saja saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara, tidak masalah itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis (4/2).
Krishna mengatakan, pihaknya mewawancara berbicara sesuai fakta dan tidak menyuruh Jessica untuk mengaku membunuh Mirna. Krishna mengatakan, jika Jessica tidak mengaku membunuh Mirna sesuai fakta tidak masalah, tapi polisi memberikan kesempatan kepada tersangka dan tidak memaksa.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengungkapkan, Jessica didatangi polisi ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada suatu hari menjelang tengah malam. Yudi menganggap aparat itu mengintimidasi Jessica agar mengaku sebagai pembunuh Mirna, kemudian dijelaskan jika tidak mengaku akan mendapatkan hukuman berat.
"Kalau (Jessica) tidak mengaku, akan mendapatkan hukuman sekian-sekian dan ditunjukkan beberapa gambar," tutur Yudi.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding korban Mirna dan seorang rekan lainnya, Hani, di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam. Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.