Kamis 04 Feb 2016 20:45 WIB

Tokoh Agama Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Red: Teguh Firmansyah
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tokoh agama menolak rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami melihat berkali-kali KPK ini dilemahkan. Oleh karena itu, kami para pemimpin agama di Indonesia menyerukan kembali politisasi di hentikan dan berharap KPK dapat bekerja seoptimal mungkin," tutur Ketua PBNU KH Imam Aziz dalam acara pemberian dukungan kepada penguatan pemberantasan korupsi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK memiliki tugas yang berat karena korupsi masih menjadi masalah besar bangsa Indonesia.

Tokoh agama Hindu Nyoman Udayana Sangging menyatakan keprihatinannya atas pelemahan KPK dan berharap DPR tidak melanjutkan revisi yang dinilainya akan melemahkan KPK.