REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendukung usulan pengacara kasus tewasnya Salim Kancil untuk disidangkan di Lumajang agar lebih dekat dengan para saksi. Tim pengacara meminta persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan, " kata dia, di Jakarta, Jumat (5/2).
Alasannya, kata dia, jarak Lumajang ke Surabaya yang jauh akan memberatkan saksi-saksi yang mayoritas bekerja sebagai petani. Jumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima, tambah Masinton.
Hal penting lagi yang harus menjadi catatan apabila sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi, sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim, katanya. "Semoga persidangan ini menjadi sorotan kita semua, agar menjadi persidangan yang dapat memberikan keadilan bagi kemanusiaan terlebih bagi keluarga korban," kata dia.
Sebelumnya diberitakan pengadilan pembunuhan aktivis Salim Kancil akan digelar di Pengadilan Surabaya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan perkara (BAP) 36 tersangka ke PN Surabaya, Rabu (3/2).