Jumat 05 Feb 2016 14:13 WIB

Masinton Dukung Pengadilan Salim Kancil di Lumajang

Petugas menilik sejumlah tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang pasir Lumajang Salim 'Kancil' di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menilik sejumlah tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang pasir Lumajang Salim 'Kancil' di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendukung usulan pengacara kasus tewasnya Salim Kancil untuk disidangkan di Lumajang agar lebih dekat dengan para saksi. Tim pengacara meminta persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan, " kata dia, di Jakarta, Jumat (5/2).

Alasannya, kata dia, jarak Lumajang ke Surabaya yang jauh akan memberatkan saksi-saksi yang mayoritas bekerja sebagai petani. Jumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima, tambah Masinton.

Hal penting lagi yang harus menjadi catatan apabila sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi, sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim, katanya. "Semoga persidangan ini menjadi sorotan kita semua, agar menjadi persidangan yang dapat memberikan keadilan bagi kemanusiaan terlebih bagi keluarga korban," kata dia.

Sebelumnya diberitakan pengadilan pembunuhan aktivis Salim Kancil akan digelar di Pengadilan Surabaya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan perkara (BAP) 36 tersangka ke PN Surabaya, Rabu (3/2).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement