REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan draf revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme telah diserahkan ke DPR. Pemerintah berharap, usulan revisi tersebut sudah mendapat persetujuan DPR paling tidak pada akhir Maret mendatang.
"Saya berharap jangan lama-lama, 1,5 bulan selesai lah," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/2).
Sebelum diserahkan pada DPR, draf revisi terorisme sebelumnya telah dikoreksi oleh Presiden Joko Widodo. Ada empat poin revisi yang ingin ditambahkan pemerintah dalam UU tersebut. Pertama, soal perluasan kewenangan bagi Polri untuk melakukan penahanan sementara pada terduga teroris. Kedua, masa penahanan sementara dapat diperpanjang menjadi satu bulan.
Ketiga, pemerintah juga akan mempermudah izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara tersebut. Dalam UU yang berlaku saat ini, penahanan sementara baru boleh dilakukan apabila sudah ada izin dari kepala pengadilan negeri. Syarat itu akan diubah sehingga hanya perlu izin dari hakim pengadilan. Yang terakhir, Luhut memastikan ada pasal yang bakal mengatur soal pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.
"Kalau dia bergabung dengan foreign fighter ya tentu kamu sudah membela negara lain. Silakan ke sana saja. Kira-kira begitu," kata mantan kepala staf kepresidenan tersebut.