REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah yang keluar dari daerahnya memang izinnya diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih jika kepergian kepala daerah tersebut ke luar negeri, baik itu untuk beribadah, berobat dan kunjungan kerja, maka kepala daerah tersebut harus ijin.
Namun, jika kepergiannya ke luar daerah dan masih di dalam negeri, menurut Tjahjo, izin itu tergantung keperluannya atau kasuistis. "Kalau hanya ke luar daerah itu kasuistis. Ini nanti diberlakukan kasuistis saja. Pada prinsipnya semua ijin memang dari Kemendagri," ungkap Tjahjo kepada wartawan, Rabu (10/2).
Ia pun mengakui jika ada pejabat kepala daerah di Papua yang kerap keluar daerahnya. Menurutnya, memang ada kepala daerah yang kesehariannya hanya tinggal dua hari di Papua dan lima hari di luar Papua.
"Jadi itu niat baik Menko Polhukam," kata Tjahjo.
Sebelumya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan banyaknya pejabat Papua yang kerap keluyuran dari daerahnya. Ia pun mewajibkan para pejabat di Papua dan Papua Barat tersebut untuk lapor kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jika hendak berpergian dari daerah yang dipimpinnya.
Luhut juga mengisyaratkan, akan menindak tegas kepala daerah di Papua yang diketahui tidak tinggal di daerahnya.