Kamis 11 Feb 2016 09:15 WIB

Kejaksaan Geram dengan Pernyataan Ayah Mirna

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin kembali mendatangi Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan ulang, Senin (1/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin kembali mendatangi Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan ulang, Senin (1/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta geram dengan pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Mirna, yang mengatakan bahwa berkas penyidikan "kopi maut" sudah berada di pihak kejaksaan. Padahal, pihak kejaksaan mengaku belum menerima berkas tersebut.

"Tolong diluruskan pernyataan ayah Mirna yang mengatakan berkas sudah diterima kejaksaan, itu tidak benar," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan kepada Republika.co.id, Kamis (11/2).

Menurutnya, pihak kejaksaan sama sekali belum melihat berkas penyidikan tersebut, apalagi menyentuhnya. Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh ayah mendiang Wayan Mirna Salihin pada media sangat disesalkannya.

"Kejaksaan sampai detik ini dan saat ini saya ngomong, berkas belum diterima kejaksaan," katanya.

Waluyo membenarkan perihal adanya koordinasi antara pihak penyidik umum dan penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas kasus Mirna. Akan tetapi, kata dia, semua itu hanya sebatas koordinasi dan tidak lebih.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih berupaya untuk menyempurnakan berkas kasus kematian Mirna. Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat perpanjangan masa penahanan Jessica Kumala ke kejaksaan tinggi.

Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/2) malam. Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Mirna yang menyeruput kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement